Abu Bakar Ash Shiddiq
adalah kekhalifahan yang berdiri setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW
pada tahun 632 M, atau tahun 11 H. Kekhalifahan ini terdiri atas
empat khalifah pertama dalam sejarah Islam, yang disebut
sebagai Khulafaur Rasyidin. Pada puncak kejayaannya, Kekhalifahan Rasyidin
membentang dari Jazirah Arab, sampai ke Levant, Kaukasus dan Afrika
Utara di barat, serta sampai ke dataran tinggi Iran dan Asia
Tengah di timur. Kekhalifahan Rasyidin merupakan negara terbesar dalam
sejarah sampai masa tersebut.
Nabi Muhammad
tidak mengajarkan secara langsung bagaimana memilih pemimpin setelah dia
meninggal. Secara tidak langsung, Islam memberikan kebebasan untuk membuat
model pemilihan khalifah. Kepemimpinan keempat Khulafaur Rasyidin pun
berbeda-beda sesuai dengan karakter pribadi dan situasi masyarakatnya.
Abu Bakar Ash Shiddiq
Semasa hidupnya,
Nabi Muhammad. tidak pernah menitipkan pesan dan menunjuk siapa kelak yang
akan menjadi pengganti dan penerus atas kepemimpinan-nya, sehingga sepeninggal
beliau terjadilah beberapa perselisihan ketika proses pengangkatan Khalifah
khusus nya antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.
Kaum Anshar menawarkan Saad bin Ubadah sebagai Khalifah dari golongan mereka, dan Abu Bakar Ash-Shiddiq menawarkan Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah. Abu Bakar menegaskan bahwa kaum Muhajirin telah di istimewakan oleh Allah Swt karena pada permulaan Islam mereka telah mengakui Muhammad sebagai Nabi dan tetap bersamanya dalam situasi apapun, sehingga pantaslah Khalifah muncul dari kaum Muhajirin.
Kaum Anshar menawarkan Saad bin Ubadah sebagai Khalifah dari golongan mereka, dan Abu Bakar Ash-Shiddiq menawarkan Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah. Abu Bakar menegaskan bahwa kaum Muhajirin telah di istimewakan oleh Allah Swt karena pada permulaan Islam mereka telah mengakui Muhammad sebagai Nabi dan tetap bersamanya dalam situasi apapun, sehingga pantaslah Khalifah muncul dari kaum Muhajirin.
Umar bin Khattab
menolak usulan dari Abu Bakar. Umar mengatakan bahwa Abu Bakar yang pantas
menjadi Khalifah dari kaum Muhajirin. Setelah melalui musyawarah, disepakati
bahwa Abu Bakar yang pantas menjadi Khalifah. Adapun kesepakatan tersebut
karena Abu Bakar adalah :
a. Orang pertama orang yang mengakui peristiwa Isra’ Mikraj,
b. Orang yang menemani Nabi Muhammad Saw berhijrah ke Madinah.
c. Orang yang sangat gigih dalam melindungi orang yang memeluk agama Islam dan
d. Imam shalat sebagai penggati Nabi Muhammad ketika sedang sakit.
a. Orang pertama orang yang mengakui peristiwa Isra’ Mikraj,
b. Orang yang menemani Nabi Muhammad Saw berhijrah ke Madinah.
c. Orang yang sangat gigih dalam melindungi orang yang memeluk agama Islam dan
d. Imam shalat sebagai penggati Nabi Muhammad ketika sedang sakit.
Setelah sepakat,
Umar bin Khattab menjabat tangan Abu Bakar dan menyatakan baiatnya kepada Abu
Bakar. Lalu diiukti oleh Sa’ad bin Ubadah. Dan Umat Islam seluruhnya. Abu Bakar
menamai dirinya sebagai Khalifatur Rasul atau sebagai pengganti
Muhammad.
Semasa kepemimpinannya yang singkat, beliau
memprioritaskan penyelesaian problem dalam negeri. Beberapa kelompok berusaha
melepaskan diri dari jamaah Islam. mereka menggangkap setelah Muhammad
meninggal maka berakhir pula kekuasaan Islam terhadap mereka. Selain itu
beberapa orang mengaku sebagai nabi pengganti Muhammad. Juga ada yang menolak
membayar zakat. Terhadap ketiga pembelot tersebut, Abu Bakar memutuskan untuk
memerangi mereka. Pusat kekuasaan bersifat sentralistik. Segala keputusan
ada di tangan Khalifah Abu Bakar.
Walaupun begitu, dia selalu mengadakan
musyawarah dengan para Sahabatnya sebelum memutuskan sesuatu. Seperti keputusan
untuk memerangi orang yang tidak membayar zakat. Terjadi musyawarah dengan Umar
bin Khattab. Dan alasan Abu Bakar bahwa tidak ada yang memisahkan antara shalat
dan zakat al-Qur’an. Dia beralasan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah
mencontohkannya, shalat dan zakat adalah kesatuan rukun Islam yang tidak boleh
dipisahkan.
Abu Bakar menunjuk langsung Umar bin
Khattab sebagai penggantinya dengan mempertimbangkan situasi politik yang ada.
Beliau khawatir kalau pengangkatan melalui proses pemilihan seperti pada
masanya akan memperkeruh situasi politik. Selain itu agar pelaksanaan
pembangunan dan pengembangan Islam akan terhambat.
Sumber : Wikipedia